Salin Artikel

Siswa SMA Perkosa Pacar Lima Kali, Korban Diancam Video Bugilnya Akan Disebar

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11/2020) menyebutkan, awalnya pemerkosaan itu dilakukan bulan Oktober 2020 lalu di ruang kelas saat sekolah sedang sepi.

“Seterusnya sebanyak lima kali diperkosa. Bahkan ada yang diperkosa di kebun sawit,” kata T Ariandi.

Gambar bugil korban dipasang di profil WA pelaku

Saat korban ini menolak melayani nafsu bejat pacarnya itu, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi tanpa busana.

Belakangan, korban pindah sekolah ke luar Aceh karena trauma pada pelaku. Saat itulah, pelaku memasang gambar video korban di profil akun WhatsApp pelaku.

Video itu diketahui keluarga korban dan membuat laporan polisi.

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dana alat bukti. Maka kita tangkap pelaku. Dia juga mengakui perbuatannya,” sebut T Ariandi.

Pelaku sambung Ariandi, didakwa melanggar pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual anak dibawah umur dalam pasal pasal 50 junto pasal 48 uuntopasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat junto undang – undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/16/16343991/siswa-sma-perkosa-pacar-lima-kali-korban-diancam-video-bugilnya-akan-disebar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke