Salin Artikel

Tak Kantongi Izin, Wakil Wali Kota Bima Nekat Bangun Dermaga, Ini Akibatnya

KOMPAS.com - Polisi memastikan penetapan Wakil Wali Kota Bima FS sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga yang diduga ilegal sudah sesuai prosedur.

"SF kita tetapkan sebagai tersangka karena membangun jetty atau dermaga secara ilegal disekitar vila pribadinya. Jadi, yang bersangkutan melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Prayugo, di Mapolres Bima Kota, Sabtu (14/11/2020).

Hilmi menambahkan, polisi juga telah meminta keterangan para saksi dari pihak lingkungan hidup dan DKP Kota Bima juga.

"Termasuk Wakil Wali Kota juga sudah kita ambil keterangan. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, dia sangat kooperatif," ucapnya.

Namun demikian, sebelum di P-21, rencananya penyidik akan memanggil kembali SF untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara wakil pimpinan kepala daerah tersebut.

Tak ditahan

Hilmi juga menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan kepada SF. Alasannya, ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena pidananya dibawah 5 tahun," pungkasya.

Dalam kasus itu, SF terancam hukuman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 3 Miliar.

Dilaporkan LSM

Salah satu LSM melaporkan SF karena membangun dermaga di sekitar vila pribadinya.

Vila milik SF itu diketahui berada di pinggir pantai di kawasan Bonto, Kelurahan Kolo, Kota Bima.


Pihak LSM menyebut pembangunan itu disinyalir belum mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait.

"Lokasi dermaga tersebut berada dikawasan laut yang merupakan bagian dari reklamasi tanpa izin. Ini merupakan Jetty pribadi, tidak ada hubungan dengan pemerintahan," kata Hilmi.

(Penulis: Kontributor Bima, Syarifudin | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/15/14210021/tak-kantongi-izin-wakil-wali-kota-bima-nekat-bangun-dermaga-ini-akibatnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke