Salin Artikel

Diberhentikan, Pengendara Motor Ini Malah Tabrak Polisi, Ternyata Bawa Sabu, Begini Ceritanya

KOMPAS.com - Seorang anggota polisi Satuan Lalu Lintas Bandar Lampung bernama Brigadir Dodi Aprian ditabrak dua pemilik narkoba di Tugu Patung Radin Intan II, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Sabtu (14/11/2020) pagi.

Diketahui, dua pelaku tersebut berinisial M (22) dan J (28). Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga paket besar sabu dan uang Rp 657.000.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, kejadian berawal saat anggotanya melakukan pengaturan lalu lintas lokasi kejadian.

Saat itu, kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda Yamaha Mio M3 tanpa nomor pelat dari arah Natar, Lampung Selatan ke arah Jalan Soekarno Hatta.

"Petugas mencoba menghentikan mereka (pelaku) karena ada pelanggaran lalu lintas yakni sepeda motornya tidak berpelat," kata Rafly saat dihubungi, Sabtu.

Saat dihentikan, kedua pelaku terlihat mencurigakan sehingga Brigadir Dodi berinisiatif memeriksa keduanya.


Saat didekati, pelaku M yang berada di posisi pengendara berusaha kabur. Brigadir Dodi kemudian menghalanginya namun ditabrak hingga membuat sepeda motor pelaku terjatuh.

Usai ditabrak, Brigadir Dodi langsung bangkit dan melompat ke arah pelaku M lalu meringkusnya.

"Pelaku J yang berada di posisi boncengan kabur ke arah kampus Poltekkes," ujarnya.

Melihat itu, dua anggota polisi yang ada di lokasi kejadian yakni Aiptu Toto Wardoyo dan Brigadir Hendriadi pun mengejar pelaku J.

"Sempat terjadi perlawanan saat pelaku J hendak ditangkap. Tetapi pelaku berhasil diringkus," ungkpanya.

Kata Rafly, usai diamankan, kedua pelaku langsung diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut.

 

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Khairina)/TribunLampung.co.id

https://regional.kompas.com/read/2020/11/14/18082641/diberhentikan-pengendara-motor-ini-malah-tabrak-polisi-ternyata-bawa-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke