Salin Artikel

Fakta Rumah Permanen Berdiri di Tengah Kuburan di Bandung, Dinyatakan Ilegal, Belum Ditertibkan

Pemerintah Kota Bandung telah menyatakan keberadaan bangunan itu adalah ilegal.

Namun belum dilakukan tindakan untuk menertibkan keberadaan bangunan termasuk rumah permanen yang dikelilingi kuburan tersebut.

"Diserahkan ke Pemkot itu tahun 2016-2017," kata dia.

Oleh sebab itu, Agus merasa perlu menelusuri batas-batas pengelolaan lahan TPU Cikadut sebelum melakukan penertiban.

"Kita akan cari lagi sertifkat kepemilikan, karena itu kita belum mau gegabah (menertibkan)," ujar dia.

Rumah itu dikelilingi oleh makam pada bagian depan, belakang, kiri dan kanannya.

Agus menegaskan, bangunan tersebut berdiri tanpa izin atau ilegal.

"Enggak ada izin seperti itu. Makam enggak boleh dimanfaatkan lain selain untuk makam. Kalau secara umum, bangunan di tengah makam sementara ini kita nyatakan itu ilegal. Masak ada bangunan di tengah makam," kata dia.

Agus menandaskan, pemanfaatan lahan makam TPU Cikadut hanya diperbolehkan sebatas menanam tumbuhan.

"Kalau ditanami masih boleh, biar sekalian menjaga. Kalau untuk bangunan permanen enggak boleh," kata dia.

Ia menyayangkan adanya pembangunan rumah permanen, apalagi di tengah makam. Meski sebenarnya, penyerobotan lahan makam TPU Cikadut diakuinya memang telah lama terjadi.

"Kalau yang di pinggir-pinggir memang sudah sejak dulu, sudah berlangsung lama, bertahun tahun. Nanti bisa saja disewakan. Tapi kalau di tengah-tengah makam, ya pasti enggak boleh," tutur Agus.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/13164261/fakta-rumah-permanen-berdiri-di-tengah-kuburan-di-bandung-dinyatakan-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke