Salin Artikel

Jaksa: Semua Perbuatan Baik Jerinx Tak Berbanding Lurus dengan Tulisan yang Dapat Menimbulkan Kebencian

Dalam sidang penyampaian replik itu, jaksa menyinggung nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx tentang perbuatan baik yang dilakukan terdakwa selama ini.

Menurut jaksa, perbuatan baik itu tak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan oleh unggahan Jerinx.

"Maka dalam replik ini kami perlu meluruskan pikiran penasihat hukum terdakwa tersebut, di mana semua perbuatan baik terdakwa (Jerinx) tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," kata Jaksa yang dipimpim oleh Otong Hendra Rahayu di PN Denpasar, Kamis.

Jaksa meminta penasihat hukum terdakwa lebih bijaksana. Ia meminta penasihat hukum terdakwa tak menganggap unggahan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu perbuatan yang benar.

"Bahwa mengenai materi lainnya dalam pleidoi penasihat hukum dan terdakwa tidak kami bahas dalam replik ini, karena semuanya telah dibahas dalam surat tuntutan dan kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," katanya.

Jaksa berpendapat, seluruh pleidoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tak berdasarkan hukum dan harus dikesampingkan.

Pun dengan pleidoi yang disampaikan Jerinx. Pleidoi itu dianggap tak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus "IDI kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Kamis (12/11/2020).

Sidang digelar dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atau replik atas nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Jerinx.

Dalam sidang tersebut, JPU meminta hakim menerima seluruh jawaban atas pleidoi tim penasihat hukum Jerinx.

Jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Jerinx dalam perkara ini.

Terakhir, menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020).

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requistor atau surat tuntutan nomor PDM-0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim," kata Jaksa.

Dalam replik itu, jaksa menilai seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Jaksa.

(KOMPAS.com/Imam Rosidin)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/12/12290011/jaksa-semua-perbuatan-baik-jerinx-tak-berbanding-lurus-dengan-tulisan-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke