Salin Artikel

Sindikat Perdagangan Warga Rohingya Ditangkap

Ketiga orang tersebut diduga ingin membawa warga Rohingnya yang ditampung sementara di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Lhokseumawe ke Medan, Sumatera Utara.

Ketiganya yaitu AJ yang berperan sebagai agen dari Malaysia.

Kemudian, MP seorang wanita asal Sumatera Utara dan FN sebagai perantara di Lhokseumawe.

Komandan Kodim 0103 Aceh Utara Letkol Arm Oke Kristianto mengatakan, ketiga orang itu ditangkap saat sedang mengganti pelat nomor mobil.

“Awalnya ditangkap itu MP. Dia ini masuk ke kamp penampungan dengan gelagat mencurigakan. Lalu TNI yang berjaga di sana menginterogasi. Tak lama, datang temannya dengan mobil. Karena melihat MP di pos TNI, dia lalu kabur,” kata Oke kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Setelah itu, TNI langsung mengejar mobil tersebut dan berhenti di salah satu SPBU Lhokseumawe.

“Sopirnya J sedang mengganti pelat nomor. Mereka mau menyembunyikan diri dengan ganti pelat nomor mobil,” kata dia.

Setelah itu, AJ ditangkap atas informasi yang diberikan J dan MP.

Terungkap dari keterangan mereka bahwa ketiganya tidak saling kenal.

Diduga masih ada satu agen lagi yang belum berhasil ditangkap.

Orang tersebut yang berperan sebagai perantara untuk berkomunikasi dengan ketiga orang itu.

“Keterangan mereka bahwa dapat untung Rp 12 juta atau 3.500 ringgit Malaysia kalau berhasil membawa warga Rohingnya ke Malaysia. Mereka belum menjelaskan siapa dalangnya. Ketiganya kita serahkan ke Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Oke.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/10/15381261/sindikat-perdagangan-warga-rohingya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke