Salin Artikel

Kekhawatiran Dokter Tirta Jika Jerinx Dipenjara 3 Tahun: Laporan di "Cyber Crime" Jadi Membeludak

Kekhawatiran pun muncul jika majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.

Tirta memprediksi akan semakin banyak laporan masuk terkait salah kata dan bicara.

"Itu mungkin akan membuat laporan di cyber crime jadi membeludak dan itu memperberat kerja teman kepolisian," kata dia saat hadir di persidangan pledoi Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Sebab yang dialami Jerinx, menurutnya bersumber dari persoalan pemilihan frasa.

"Salah enggak salah, menurut saya okelah dipenjara tapi enggak tiga tahun. Karena dia masih punya hidup dan masa orang dipenjara tiga tahun karena pemilihan frasa," kata dia.

Dalam kesempatan itu, dokter Tirta meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak yang bisa ditimbulkan jika tuntutan dikabulkan.

Ia juga meminta, aksi-aksi sosial Jerinx turut menjadi pertimbangan.

"(Tuntutan) hukuman tiga tahun (penjara) terlalu berat. Ini kan belum vonis, jadi harapannya hakim memikirkan impact (dampak) dan apa yang dilakukan Jerinx seperti kegiatan sosial," kata Tirta.

Ia meminta supaya dihukum dengan hukuman percobaan jika memang dinyatakan bersalah.

Penyebabnya, tak ada sosok laki-laki yang menjaga istri, ibu dan adik-adiknya di rumah.

"Jika misalnya saya divonis bersalah, saya mohon dengan sangat agar bisa diberikan hukuman percobaan atau tahanan rumah," ungkap dia.

Jerinx pun berjanji tak akan lagi membuat kegaduhan. Ia bersedia menerima konsekuensi dihukum seberat-beratnya jika melakukan hal yang sama.

"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meyakini bahwa Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/10/14435041/kekhawatiran-dokter-tirta-jika-jerinx-dipenjara-3-tahun-laporan-di-cyber

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke