Salin Artikel

2 Tahun Disiksa Majikan di Singapura, Sugiyem Penuh Luka dan Buta Saat Dipulangkan

Tak hanya itu, penyiksaan demi penyiksaan yang acap kali ia terima selama bekerja sebagai asisten rumah tangga juga berujung menyisakan bekas luka di sekujur tubuhnya.

Bupati Pati, Haryanto, membenarkan, warganya yang bertaruh nasib di Singapura menjadi pembantu rumah tangga dipulangkan karena tidak tahan menerima kekerasan fisik dari bosnya.

"Iya benar, namun tolong konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja karena statusnya dikabarkan ilegal," kata Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Senin (9/11/2020).

Buta dan Tuli

Sementara itu berdasarkan keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, Sugiyem bekerja di Singapura melalui proses "direct hiring" dari Batam sejak 2015. 

Direct Hiring merupakan sebuah jalur untuk mempermudah pekerja sektor informal kembali bekerja tanpa melalui agensi maupun jasa PPTKIS di Indonesia. 

Selama di Singapura, Sugiyem telah dua kali berpindah majikan.

"Pada 2017, KBRI Singapura sudah memberikan kartu pekerja indonesia singapura kepada Sugiyem supaya suatu saat jika ada permasalahan bisa melapor. Namun pada 23 Oktober lalu Sugiyem dikembalikan dalam keadaan penuh luka di sekujur tubuhnya dan bahkan buta tidak bisa melihat serta tuli," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati, Tri Haryama.

Menurut Tri, dari pengakuan Sugiyem, sudah dua tahun ini ia sering menerima penyiksaan oleh majikannya yang kedua hingga perlahan mengalami kebutaan.

Bahkan pihak keluarga Sugiyem sudah tidak bisa berkomunikasi dengannya lantaran handphone disita majikannya tersebut.


Sugiyem yang sudah tidak kuasa berkali-kali dihajar oleh majikannya, kemudian melaporkan kepada KBRI di Singapura.

Selain mengalami kebutaan serta gangguan pendengaran, luka kekerasan fisik lainnya hingga kini masih membekas pada bagian wajah, kepala, punggung, telinga, punggung, tangan dan kaki.

Pemerintah Kabupaten Pati, kata Tri, sudah berupaya melakukan pendampingan terhadap Sugiyem untuk melakukan visum ke RSUP dr Kariadi Semarang

"Yang jelas, Sugiyem sekarang buta dan dirawat keluarganya. Kemarin sudah visum di RSUP dr Kariadi Semarang. Hasilnya dikirim ke Singapura untuk kelengkapan surat laporan ke otoritas Singapura. Kami berharap semoga cepat ditangani dan hak-hak Sugiyem bisa diterimanya," kata Tri.

Ilegal

Dijelaskan Tri, Sugiyem yang berstatus janda dan belum dikaruniai anak itu tidak tercatat dalam sistem komputerisasi tenaga kerja (Siskonaker).

Sehingga, sambung dia, kapasitas Sugiyem sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal.

Terlepas dari permasalahan itu, Pemerintah Kabupaten Pati tetap akan melakukan pendampingan untuk menuntut keadilan yang selazimnya diterima Sugiyem.

Salah satunya Disnaker Pati sudah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Selama bekerja diduga menggunakan paspor wisata. Informasinya dulu sebelum ke Singapura, Sugiyem pernah bekerja sebagai TKI ke Arab Saudi. Mungkin saja banyak linknya untuk bekerja melalui jalur ilegal. Meski demikian, pemerintah akan tetap membantu dan melakukan pendampingan semaksimal mungkin," sebut Tri.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/09/14112151/2-tahun-disiksa-majikan-di-singapura-sugiyem-penuh-luka-dan-buta-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke