Salin Artikel

Maling Beraksi di Rumah Polisi, Curi Senjata Api dan Barang Berharga

MATARAM, MOMPAS.com - Seorang pria berinisial MS (26) warga Desa Keruak, Lombok Timur, ditangkap Ditreskrimum Polda NTB karena mencuri senjata api (senpi) milik seorang anggota Polri.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan, tersangka beraksi bersama beberapa rekannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

"Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban, satu buah tas yang berisikan senjata api, 18 belas butir amunisi aktif," kata Artanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Selain itu, tersangka juga mencuri barang berharga milik korban dua buah flashdisk, uang tunai sebesar Rp 300.000, sebuah ponsel Nokia dan beberapa barang dagangan milik orangtua korban berupa kain sarung.

Artanto menyampaikan, MS ditangkap saat sedang tidur di rumah pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 pukul 03.00 Wita lalu.

Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTB.

Sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh Polres Lombok Timur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/08/23114661/maling-beraksi-di-rumah-polisi-curi-senjata-api-dan-barang-berharga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke