Salin Artikel

Pria Asal Riau Buron, Manfaatkan Istri Kedua dan Keempat Jadi Pengedar Sabu

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyebutkan, keempat tersangka berinisial RM (25), IT (22), NP (26), dan MM (29).

Dua dari empat pelaku ini ternyata istri dari seorang pria berinisial MW alias Parok yang juga pengedar narkoba. Saat ini MW masih dalam pengejaran polisi.

"MM adalah istri kedua MW, dan IT istri keempatnya. Pelaku menjadikan dua istrinya ini sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ungkap Eko kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Jumat (6/11/2020).

Libatkan dua istri, adik, dan tetangga

Tak hanya dua istri, lanjut dia, MW juga menjadikan adik kandungnya, RM, sebagai  pengedar sabu. Sedangkan satu tersangka lagi, NP, adalah tetangganya.

Eko mengaku saat ini sedang memburu MW. Pasalnya, pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap pada Selasa (3/11/2020) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

"MW ini sudah menjadi target kita. Pelaku melarikan diri ke dalam hutan saat kami tangkap. Namun, empat orang wanita berhasil kami amankan," kata Eko.

Eko menjelaskan awal mula terungkapnya kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh satu keluarga ini.

Berdasarkan informasi yang didapat petugas, di sebuah rumah di Jalan Mahmud di Kepulauan Meranti, sering dijadikan tempat transaksi dan memaket sabu.

Melarikan diri ke hutan saat digerebek

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan.

"Pelaku utama, yakni MW alias Parok berhasil melarikan diri ke dalam hutan. Sedangkan empat wanita juga terlibat mengendarkan sabu," kata Eko.


Saat penangkapan, sambung dia, istri kedua pelaku, MM, sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibuang ke luar rumah.

"Ketika dilakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, tim berhasil menemukan enam paket diduga narkotika jenis sabu," sebut Eko.

Berdasarkan pengakuan empat tersangka, barang haram itu adalah milik MW. Mereka mengaku membantu menjualkan barang haram tersebut.

Total barang bukti sabu disita petugas seberat 12,69 gram. Selain itu, barang bukti satu buah alat hisap (bong), satu buah sumbu kompor rakitan, dua buah pipet, satu buah korek api, satu buah dan tiga unit handphone.

"Sangat kita sayangkan saat ini narkotika sudah menyentuh para perempuan yang direkrut untuk mengedarkan narkoba," pungkas Eko.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/20372411/pria-asal-riau-buron-manfaatkan-istri-kedua-dan-keempat-jadi-pengedar-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke