Salin Artikel

Botol Sampo Berisi Narkotika Gagal Diselundupkan ke Rutan Ponorogo

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyelundupan narkotika ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Ponorogo, digagalkan, Jumat (6/11/2020) siang.

Narkotika tersebut ditemukan dalam produk sampo yang dibawa pengunjung untuk penghuni rutan.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono membenarkan penemuan tersebut.

Produk sampo berisi sabu sabu itu dibawa pengunjung berinisial SR (25) dan DP (19) dan dititipkan ke petugas untuk penghuni rutan.

"Sesuai protap, barang tersebut diperiksa. Petugas curiga pada botol sampo yang tutupnya menyembul. Saat barang diperiksa detail, pengunjung yang membawa produk tersebut juga terlihat gelisah," kata Krismono, saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Botol sampo tersebut juga tidak seperti botol sampo biasa.

"Botolnya saat dipegang sangat keras dan berat. Saat dibuka, cairan samponya sedikit dan ada barang yang dibungkus plastik," terang dia.

Pengakuan SR dan DP, barang yang dibungkus plastik itu adalah pil dobel L yang ditumbuk halus pesanan penghuni Rutan Ponorogo.


"Serbuk ternyata adalah pil dobel L yang ditumbuk halus," ujar dia.

Catatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, SR dan DP adalah residivis yang sering keluar masuk Rutan Ponorogo dalam kasus narkoba.

Keduanya kini sudah diserahkan ke Polres Ponorogo untuk diproses lebih lanjut.

Krismono juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada petugas Rutan Ponorogo yang selalu siaga menjaga dan memeriksa barang yang masuk ke Rutan Ponorogo.

Hal tersebut juga termasuk pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat. 

https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/20182451/botol-sampo-berisi-narkotika-gagal-diselundupkan-ke-rutan-ponorogo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke