Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Bantuan Irigasi Rp 183 Juta, Pria di Bali Terancam 4 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Diduga korupsi dana bantuan dari Badan Keuangan Khusus (BKK) Bali sebesar Rp 183 juta, IMS (47) terpaksa berurusan dengan polisi.

Tersangka yang juga menjadi Kepala Kelompok Sistem Irigasi Tradisional atau kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung, tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Jadi subak yang tersangka pimpin setiap tahun mendapat bantuan Rp 50 juta sejak 2015 hingga 2020 dari BKK Provinsi Bali, dan Pemkab Badung Rp 100 juta selama tahun 2015 hingga 2016. Total bantuan Rp 300 juta," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Mengaku untuk berobat

Dalam pemeriksaan di kantor polisi, IMS mengaku menggunakan uang Rp 183 juta untuk keperluan pribadi, salah satunya adalah untuk berobat.

Seharusnya, menurut Oka, dana tersebut diperuntukkan untuk operasional subak, pengadaan bibit dan biaya peidolan.

"Hanya Rp 116 juta yang digunakan untuk program dan opersional subak, dan sebanyak Rp 183 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah salah satu warga melaporkan adanya kecurigaan terhadap pengadaan dana di kelompok mereka.

Setelah ditindaklanjuti, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali pada Februari 2020, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 183 juta.

IMS pun segera diamankan untuk dimintai keterangan. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polres Badung, Selasa (27/10/2020).

(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/17120031/diduga-korupsi-dana-bantuan-irigasi-rp-183-juta-pria-di-bali-terancam-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke