Salin Artikel

Berdalih untuk Berobat, Pria Ini Korupsi Dana Bantuan Irigasi Rp 183 Juta

Tersangka merupakan Kepala Kelompok Sistem Irigasi Tradisional atau kelian Subak Karang Dalem di Bongkasa Pertiwi, Banjar Jempeng, Desa Taman, Abiansemal, Badung.

"Jadi subak yang tersangka pimpin setiap tahun mendapat bantuan Rp 50 juta sejak 2015 hingga 2020 dari BKK Provinsi Bali, dan Pemkab Badung Rp 100 juta selama tahun 2015 hingga 2016. Total bantuan Rp 300 juta," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Oka Bawa dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).

Oka mengatakan bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk biaya operasional subak, pengadaan bibit, dan biaya piodalan.

Namun, oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk berobat.

"Hanya Rp 116 juta yang digunakan untuk program dan opersional subak, dan sebanyak Rp 183 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka," kata dia.

Dugaan korupsi ini terungkap setelah warga melaporkannya ke Polres Badung pada Juni 2019.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Bali pada Februari 2020, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 183 juta.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Polres Badung, Selasa (27/10/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/12523851/berdalih-untuk-berobat-pria-ini-korupsi-dana-bantuan-irigasi-rp-183-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke