Salin Artikel

Kiriman dari Amerika, Ternyata Isinya Permen Narkoba Berefek Halusinasi

Bukan permen biasa, saat diteliti rupanya permen-permen itu diduga mengandung ganja cair dan berefek halusinasi jika dikonsumsi.

Polisi pun melakukan penyisiran dan menangkap seorang warga Pekalongan.

Bahkan HNF juga mengonsumsi permen-permen tersebut secara pribadi.

"Setelah kami dalami, HNF mengaku mendapatkan paket itu dari temannya yang tinggal di Amerika, karena sebelumnya yang bersangkutan juga pernah tinggal di sana," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.

Saat dibekuk, polisi menyita 6 ampul cairan mengandung THC dan dua bungkus plastik berisi 79 permen mengandung THC dari tangan HNF.

Paket itu dikirim dari Amerika Serikat.

Saat diperiksa rupanya kiriman tersebut berisi 79 permen yang diduga mengandung narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair.

Sebab, di dalamnya terkandung senyawa THC yang memunculkan efek halusinasi apabila dikonsumsi.

"THC ialah senyawa utama yang terdapat pada tanaman ganja. Kalau dikonsumsi efeknya bisa bikin halusinasi," tutur dia.

Tersangka HNF pun kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/11150781/kiriman-dari-amerika-ternyata-isinya-permen-narkoba-berefek-halusinasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke