Salin Artikel

Banyak Lapas Sudah Overkapasitas, BNN Terapkan Peradilan Cepat Kasus Narkoba

Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan bahwa peradilan singkat ini dapat memangkas waktu proses penyidikan yang biasanya 30 hari menjadi 15 hari.

"Peradilan singkat itu memang salah satu pilihan yang kita lakukan," kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Heru Winarko dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, peradilan cepat ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Surat Edaran Jaksa Agung, serta hasil asesmen (penyidik, Kejaksaan, dan Hakim).

"Ada beberapa kategori yang mudah pembuktiannya, yang mudah menghadirkan saksi," ujarnya seraya menambahkan bahwa peradilan cepat kasus narkoba ini sudah diterapkan di Kota Depok, dan Kota Bandung.

Tak hanya itu, BNN juga akan dapat membedakan mana yang ditangkap polisi dan BNN serta mana pengguna narkoba yang berhak direhabilitasi.

"Mana yag masuk kategori pengguna, pengedar, dan bandar. Sehingga tidak disamakan perlakuannya.Tadi kita bersepakat dari hasil asesmen pengguna berhak direhabilitasi," tutur dia.

Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarif menambahkan bahwa pada tahun 2019, sudah ada sekitar 18 perkara di Jabar yang sudah diselesaikan melalui peradilan cepat dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun.

"Kita dorong seluruh BNNK di Jabar menerapkan peradilan cepat sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sufyan.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/05/19515451/banyak-lapas-sudah-overkapasitas-bnn-terapkan-peradilan-cepat-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke