Salin Artikel

Bacalon Bupati Solok yang Gagal Tes Kesehatan Menangi Gugatan di PTTUN

Iriadi memenangi gugatan melalui putusan nomor: 3/G/Pilkada/2020/PT.TUN-MDN tanggal 3 November 2020, di mana dalam perkara ini KPU Kabupaten Solok sebagai tergugat.

Dalam putusan itu, PTTUN membatalkan keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

Kemudian mewajibkan tergugat mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Nomor 80/PL.02.3-Kpt/1302/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020.

PTTUN mewajibkan tergugat untuk menerbitkan kembali keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 menjadi 4 pasangan calon, termasuk Iriadi dan Agus Syahdeman.

Komisioner KPU Kabupaten Solok Defil mengaku sudah mengetahui keputusan tersebut.

Saat ini, kata Defil, KPU Kabupaten Solok berkoordinasi dengan KPU Sumbar dan pusat untuk membahas langkah apa yang akan diambil untuk merespons keputusan PTTUN.

"Apakah kita kasasi atau menerima putusan PTTUN itu yang sedang kita bicarakan. Kita konsultasi dulu dengan KPU Sumbar dan KPU pusat," kata Defil.

Berawal dari rekomendasi IDI

Sebelumnya diberitakan, seorang bakal calon Bupati Kabupaten Solok, Iriadi Dt Tumanggung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur karena gagal tes kesehatan.

Berdasarkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bakal calon bupati yang diusung Partai Demokrat, PDI-P dan Hanura itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi kepala daerah.

"Dari hasil rekomendasi IDI, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sehingga KPU menyatakan TMS," kata Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Defil mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan penyakit apa yang menyebabkan Iriadi tidak memenuhi syarat menjadi kepala daerah.

"Yang jelas surat rekomendasi IDI sudah diterima dan ini menjadi acuan bagi KPU untuk menyatakan beliau TMS," jelas Defil.

Defil mengatakan, KPU Kabupaten Solok memberikan waktu kepada partai pengusung untuk mengganti yang bersangkutan. Namun kesempatan itu dilewatkan sehingga KPU menggugurkan pasangan Iriadi-Agus Syahdeman karena tidak memenuhi syarat.

Setelah keluar keputusan penetapan calon oleh KPU Kabupaten Solok, Iriadi membuat gugatan ke Bawaslu Kabupaten Solok.

Dalam sidang musyawarah Bawaslu, diputuskan gugatan tersebut ditolak.

"Dengan menimbang dan memperhatikan bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan, maka majelis musyawarah memutuskan menolak seluruh gugatan pihak pemohon," kata Ketua Bwaslu Kabupaten Solok Afri Memori yang dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020) lalu.

Tidak puas dengan keputusan itu, Iriadi kemudian membuat gugatan ke PTTUN Medan yang akhirnya menang.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/05/11251831/bacalon-bupati-solok-yang-gagal-tes-kesehatan-menangi-gugatan-di-pttun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke