Salin Artikel

Nelayan Pekalongan Keluhkan Banyaknya Izin yang Disyaratkan untuk Kapal Pencari Ikan

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Pekalongan Imam Nuh Harun mengatakan, ada 30 jenis izin yang harus dikantongi satu unit kapal berukuran 30 gross ton agar bisa melaut.

Sedangkan kapal yang ukurannya di bawah 30 gross ton harus mengantongi 20 izin sebelum diperbolehkan mencari ikan di laut.

"Untuk mengurus surat memerlukan waktu lama, bahkan bisa berbulan-bulan sehingga merugikan nelayan," kata Imam saat menerima kunjungan anggota Komisi IV DPR RI di Pekalongan, Rabu (4/11/2020).

Masalah banyak izin yang harus diurus kapal nelayan, kata Imam, sudah beberapa kali dikeluhkan ke pemerintah.  "Namun, tidak ada kejelasan," sebutnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin menyatakan, bakal menyampaikan keluhan ini pemerintah pusat.

Namun, Hasan menyatakan, masalah perizinan yang rumit sudah diselesaikan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

"UU tersebut merupakan sebuah inovasi dari Presiden Jokowi dan DPR RI untuk menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan yang mewajibkan rakyat itu harus ke instansi banyak, disederhanakan," sebut Hasan.

"Tentu di dalamnya ada kelebihan dan kekurangannya," sambungnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/04/21524931/nelayan-pekalongan-keluhkan-banyaknya-izin-yang-disyaratkan-untuk-kapal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke