Salin Artikel

Antar 16 Kg Sabu, Perwira Polisi di Polda Riau Dapat Bagian Rp 20 Juta, Ini Penjelasannya

Namun IZ belum mendapatkan upah yang dijanjikan karena ia terlebih dahulu tertangkap oleh polisi pada Jumat (23/10/2020). IZ ditangkap dengan barang bukti 16 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian, dari hasil pemeriksaan dua tersangka yakni HW dan IZ, mereka dijanjikan Rp 100 juta.

Dari upah Rp 100 juta, menurut Victor, IZ mendapatkan bagian Rp 20 juta dan HW mendapatkan Rp 80 juta.

Mereka adalah bagian dari jaringan internasional.

"Belum dibayar (bandar narkoba), karena sebelum menerima (upah) kita langsung tangkap kurir jaringan internasional ini," kata Victor.

Selain itu polisi juga masih mendalami keterlibatan bandar narkoba yang merupakan narapidan di Lapas Pekanbaru.

"Narapidana kemarin kita dalami juga. Kalau mengarah ke situ, kita proses," kata Victor.

Ia menjelaskan IZ sempat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Riau karena luka tembak saat ditangkap.

Saat ini kondisinya telah membaik dan telah diperiksa oleh penyidik Polda Riau.

Pada Jumat malam polisi melihat mobil Opel Blazer yang mencurigakan .

Di dalam mobil itu terdapat dua orang pelaku, yakni oknum polisi berinisial IZ dan HW (51) yang merupakan seorang wiraswasta.

Sebelumnya Tersangka HW dihubungi seorang berinisial HR (DPO) untuk mengambil sabu di Jalan Parit Indah. HW kemudian menghubungi IZ dan sama-sama mengambil sabu pesanan tersebut.

Saat tiba di Jalan Parit Indah datang dua orang yang menggunakan motor dan pria uang membonceng memberikan dua tas ransel yang diduga berisi sabu ke mobil Opel Blazer.

Mengetahui diintai petugas, mereka berdua mencoba melarikan diri ke arah Jalan Arifin Achmad.

Petugas sempat memberikan tembakan dari sebelah kanan. Namun mobil tersangka terus melaju hingga menabrak beberapa kendaraan lain.

Terjadi kejar-kejaran antara tersangka dan petugas. Setelah beberapa kali ditabrak, mobil pelaku berhenti.

Daan saat dikeluarkan dari mobil, IZ ternyata terluka tembak di lengan dan punggung. Sementara HW mengalami luka di kepala akibat benturan.

Tersangka IZ dan HW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor: Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/04/15100051/antar-16-kg-sabu-perwira-polisi-di-polda-riau-dapat-bagian-rp-20-juta-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke