Salin Artikel

Polisi Tangkap 2 Residivis Spesialis Pencuri Toko Sembako di Bandung

Kedua tersangka berinisial MR dan A ditangkap di wilayah Bandung dengan lokasi yang berbeda.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pencurian ini terjadi pada  27 September 2020, sekitar pukul 07.00 WIB.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku mencari target toko sembako yang ada di pasar Sayati.

Setelah mendapatkan targetnya, pelaku kemudian membuka toko dengan cara membongkar rolling door dan mengambil barang yang ada di toko sembako tersebut.

"Jadi kedua pelaku ini mengincar toko sembako dengan menggunakan mobil rental. Setelah ketemu, mereka langsung merusak rolling door menggunakan obeng," kata Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu, (4/11/2020).

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.

Setelah beberapa hari penyelidikan, akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku MR dan A di dua lokasi berbeda di wilayah Bandung.

"Ternyata kedua tersangka ini residivis dan memang spesialis pencurian toko sembako," ujar Hendra.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi, 2 slop rokok, mobil dan pakaian tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/04/13303781/polisi-tangkap-2-residivis-spesialis-pencuri-toko-sembako-di-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke