Salin Artikel

Kabur Setelah Bakar Kekasih Hidup-hidup hingga Tewas, Agus: Saya Tidur di Kuburan dan Jembatan

Perempuan yang akrab dipanggil Ningsih itu tewas setelah menjalani perawatan selama beberapa minggu dengan luka bakar mencapai 50 persen.

Sementara Agus melarikan diri selama 55 hari sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 30 Okotober 2020 di sekitar Pasar Cikli Temon.

Menolak diajak menikah

Kepada polisi, Agus bercerita jika telah menjalin hubungan dengan Ningsih sejak tiga tahun terakhir.

Namun entah kenapa, sejak empat bulan terakhir, Ningsih terus menghindari Agus.

“Tidak tahu (alasan menghindar) kenapa. (Hubungan) kami tidak lancar empat bulan terakhir. Dia menjaga jarak terus. Saya berpikir (bagaimana cara) membuat jera,” kata Agus di Mapolres Kulon Progo, Selasa (3/11/2020).

Pada Kamis (3/9/2020), Agus mengajak Ningsih untuk bertemu di depan sebuah puskesmas di Sentolo.

Di kesempatan itu juga, pria dua anak itu mengajak Ningsih untuk menikah.

Namun sayangnya, ajakan Agus untuk menikah langsung ditolak oleh Ningsih. Penolakan itu membuat Agus marah. Ia pun berencana untuk membakar Ningsih hidup-hidup.

Di hari kejadian, Sabtu (5/9/2020), Agus membeli bensin eceran di dekat rumahnya di Sentolo.

Di hari yang sama, Agus menunggu Ningsih melintas di Jalan Pedukuhan Tawang, Banyuroto. Sekitar pukul 11.00 WIB, Ningsih yang melintas langsung dihentikan oleh Agus.

Menurut Wakapolres Kulon Progo Komisaris Polisi Sudarmawan, Agus dan Ningsih ribut. Lalu pria 51 tahun itu menyiram bensih ke tubuh Ningsih serta menyalakan api ke arah Ningsih.

“Terjadi keributan. Pelaku kemudian menyiram bensin ke muka, punggung dan dada,” kata Sudarmawan.

Agus bercerita setelah membunuh Ningsih, ia bersembunyi di rumah temannya di wilayah Gunungkidul dan Wonosobo, Jawa Tengah.

Karena uangnya habis, ia terpaksa kembali ke Kulonprogo dan tidur sembarangan untuk menghindari kejaran polisi hingga ia ditangkap di Pasar Cikli.

“Tidur di pasar, kuburan, dan jembatan. Saya serabutan,” kata Agus.

"Saya sangat menyesal. Saya menyesal," tuturnya.

Sementara itu korban Ningsih meninggal pada 17 Oktober 2020 setelah menjalani perawatan di RSUD Wates selama beberapa pekan.

Agus dijerat pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dani Julius Zebua | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/04/06160011/kabur-setelah-bakar-kekasih-hidup-hidup-hingga-tewas-agus--saya-tidur-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke