Salin Artikel

Naik Motor, Seorang Perempuan di Tuban Dilecehkan Kuli Bangunan, Ini Kronologinya

Saat kejadian, Minggu (1/11/2020), SB baru pulang dari Pasar Merakurak dengan menaiki sepeda motor N Max seorang diri,

Saat melintas di Jalan raya Merakurak-Jenu tepatnya di Desa Sumber yang jauh dari pemukiman, tiba-tiba AB yang mengendarai sepeda motor Yamaha muncul dari belakang.

Ia kemudian meremas payudara SB dan kabur memacu motornya,

"Korban sempat terkejut saat mendapatkan pelecehan seksual tersebut dan berteriak hingga pelaku kabur memacu laju sepeda motornya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Korban yang syok langsung pulang dan mengadu ke suaminya. Lalu sang suami segera mengejar dan mencari pelaku.

Tak lama kemudian, suami SB menemukan pria sesuai dengan ciri-ciri pelaku yang melecehkan istrinya.

Namun saat dihentikan, pelaku mencoba kabur. Kepada suami korban, pelaku mengakui telah melakukan pelecahan.

Pelaku pun kemudian dibawa ke balai desa setempat.

"Saat ditanya suami korban, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian suami korban membawa pelaku ke Balai Desa setempat," terang dia.

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

Menurut Ruruh, pelaku sengaja mengincar para perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor, karena kebanyakan perempuan yang sedang berkendara akan lebih fokus nyetir dan takut terjatuh.

"Setelah aksinya berhasil, pelaku kemudian melakukan onani sambil membayangkan payudara korban yang diremasnya," kata Ruruh.

Ia mengatakan sebelum melakukan pelecehan, pelaku terlebih dulu meminum minuman beralkohol hingga mabuk.

Lalu pelaku mencari mangsa para perempuan yang sedang berkendara di tengah jalan yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.

Hasil penyidikan, pelaku sudah lima kali melakukan aksi pelecehan seksual meremas payudara perempuan.

"Sasaran pelaku adalah perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan sepi dan jauh dari pemukiman," ujar dia.

Ia meremas payudara perempuan yang berboncengan dengan sesama perempuan di Jalan Kepet, Desa Tunah, Kecxamatan Semanding.

Seminggu kemudian, ia kembali melakukan aksi serupa di jalan yang sama. Dan ia kembali melakukan aksi serupa total sebanyak empat kali di kawasan jalan yang sama.

"Terakhir, pelaku meremas payudara seorang pengendara motor perempuan di jalan raya Merakurak-Jenu," kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 290 Ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun lebih.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/18250071/naik-motor-seorang-perempuan-di-tuban-dilecehkan-kuli-bangunan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke