Salin Artikel

Tak Netral Saat Pilkada, Kepala Dinas di Batam Disanksi Tak Naik Gaji

Gustian Riau terbukti berpolitik dan dari kejadian itu, Gustian Riau disaksi tidak mendapatkan kenaikan gaji selama setahun

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum ditemui di Dataran Engku Putri membenarkan atas sanksi yang diterima Kadisperindag Batam, Gustian Riau.

Bahkan Syamsul Bahrum mengaku sanksi yang diberikan sudah tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Batam bernomor KPTS 110/BKPSDM-HK/X/2020 mengenai Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama 1 Tahun.

"Gustian Riau diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku," kata Syamsul Bahrum, Selasa (3/11/2020).

Tidak naik gaji setahun

Dijelaskan Syamsul Bahrum, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada Gustian Riau dikarenakan adanya beberapa bukti pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan.

Di antaranya, melakukan pendekatan ke salah satu partai politik guna maju sebagai bakal calon Bupati Rokan Hilir, tanpa sepengetahuan unsur pimpinan.

Kemudian, yang bersangkutan diketahui mendeklarasikan diri dengan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa Baliho, Banner dan Spanduk di Kabupaten Rokan Hilir.

Tidak itu saja, bukti lain juga diketahui dengan adanya posko pemenangan atas nama yang bersangkutan demi memenangkan salah satu pejabat Pemko Batam dalam Pilkada Rokan Hilir, serta ikut dalam penjaringan sebagai bakal calon Bupati Rokan Hilir ke partai politik.

"Sesuai rekomendasi ASN sanksinya hanya tidak ada kenaikan gaji selama setahun, bukan sampai penurunan golongan. Dan memang kejadiannya bukan di sini, melainkan di Kabupaten lain," jelas Syamsul.

Pasal-pasal yang dilanggar

Sekadar informasi, pelanggaran yang dilakukan oleh Gustian Riau melanggar beberapa pasal, di antaranya pasal 2 huruf 3 huruf b, pasal 4 huruf d, pasal 5 ayat (2) huruf e, huruf h, huruf k dan pasal 1, pasal 9 ayat (2), pasal 23 huruf d, dan pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian pasal 1 angka 2 dan angka 4, pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf h, Pasal 7 dan pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Perilaku Pegawai Negeri Sipil.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga diketahui melanggar pasal 1 angka 3, Pasal 3 angka 4, angka 6, dan angka 7, pasal 4 angka 14, dan Pasal 9 angka 4, angka 6 dan angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/03/16255161/tak-netral-saat-pilkada-kepala-dinas-di-batam-disanksi-tak-naik-gaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke