Salin Artikel

Polda Sulsel Sudah Kantongi Identitas Pelempar Bom Molotov ke Pos Polisi di Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, identitas perusak pos polisi itu terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang panjang.

"Sementara ada dua yang sudah teridentifikasi. Tidak lama lagi didapat ini," ujar Ibrahim kepada wartawan saat diwawancara di Mapolda Sulsel, Senin (21/11/2020).

Ibrahim mengatakan, pelempar bom molotov mengenakan masker saat beraksi di tengah kerumunan massa yang saat itu bentrok dengan aparat di sekitar jalan layang Makassar.

Bom molotov disimpan pelaku di dalam tas sebelum dilemparkan ke arah pos lalu lintas Polrestabes Makassar.

Para pelaku, kata Ibrahim, terlebih dahulu berdiam lalu membakar bom molotov yang dibawanya. 

Ibrahim menambahkan, kini polisi juga bakal kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya ditahan saat aksi unjuk rasa tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di Makassar.

"Kembali nanti data-datanya akan kita buka lagi untuk mencocokkan (penyelidikan)," imbuh Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan kembali terjadi di hari ketiga aksi demo tolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di sekitar Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Bentrok antara polisi dan pengunjuk rasa tersebut terjadi tidak lama setelah kericuhan pertama yang membuat polisi menembakkan gas air mata setelah dilempar batu oleh massa aksi.

Dalam bentrokan kedua ini, sebuah pos polisi lalu lintas yang berada di sekitar jalan layang Makassar dilempari bom molotov oleh seseorang dengan menggunakan masker yang diduga massa aksi.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/19122911/polda-sulsel-sudah-kantongi-identitas-pelempar-bom-molotov-ke-pos-polisi-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke