Salin Artikel

Pembakar Motor Polisi Saat Demo Tolak Omnibus Law Ternyata Eks Mahasiswa dan Pengangguran

Keempat pelaku yaitu MG (20), AN (20) AF (18), dan FR. Pelaku AN merupakan orang yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.

Sedangkan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar, sedangkan AF dan FR yang merusak motor dinas.

Keempatnya ditangkap di tiga tempat berbeda.

MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10/2020) di Amanda Cofee di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Sementara, AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muaro Jambi.

Sedangkan FR ditangkap di depan Kampus Pascah Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura. Tak lama usai merusak motor dinas milik anggota Ditsamapta tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keempat tersangka berperan berbeda.

“AN pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan," kata Kuswahyudi melalui pesan WhatsApp, Senin (2/10/2020).

Ia mengatakan MG merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar.

Selanjutnya AF dan FR melempar batu dan merusak motor dinas,” kata Kuswahyudi lagi.

Pelaku bukan mahasiswa

Menurut Kuswahyudi, ternyata para pelaku sudah tidak berstatus mahasiswa.

"Dua orang berstatus mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran,” jelasnya.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa tersebut dan video yang beredar di media sosial.

“Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa,” tegas Kuswahyudi.

Saat ini keempatnya telah diperiksa oleh tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.

“Satu orang sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor, namun proses perkaranya tetap berlanjut," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/02/15535241/pembakar-motor-polisi-saat-demo-tolak-omnibus-law-ternyata-eks-mahasiswa-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke