Salin Artikel

Menyoal Drone Jatuh di Kawasan Borobudur, Tak Ada Kerusakan Candi dan Balai Konservasi Lakukan Evaluasi

Dari hasil pemeriksaan Balai Konservasi Borobudur (BKB), petugas tidak menemukan dampak kerusakan pada candi.

“Hingga saat ini tidak ditemukan kerusakan atau vandalisme yang disengaja oleh personil dimaksud,” ujar Kepala BKB Wiwit Kasiyati, dikonfirmasi Jumat (30/10/2020).

Terkait kejadian tersebut, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penerbangan drone di wilayah tersebut. Namun ia tidak merinci apa yang harus dievaluasi.

"Kami akan lakukan evaluasi penerbangan drone di kawasan Candi Borobudur," katanya.

Sementara itu, General Manager Taman Wisata Candi Borobudur, I Gusti Putu Ngurah Sedana mengatakan, pilot drone tidak memiliki izin untuk menerbangkan pesawat nirawak itu.

“Kemarin sama sekali tidak ada permintaan dari kita. Karena itu di zona 1 mungkin dari pihak EO atau pihak zona 1 dalam hal ini BKB sudah memberikan izinlah karena mungkin sudah ada izin dari Lanud dan instansi lain berkaitan dengan perizinan drone itu,” tuturnya, saat ditemui wartawan di kantornya di kompleks Candi Borobudur, Rabu (28/10/2020).

Ia mengatakan seharusnya permohonan pengurusan izin menerbangkan drone disampaikan ke pihak Taman Wisata Candi Borobudur.

Jika memenuhi syarat, salah satunya yakni pilot drone memiliki sertifikasi, maka akan dikeluarkan surat untuk perizinan di Lanud.

“Jika ada orang yang mau menerbangkan drone pasti terpantau karena sudah melalui kami dan kami sudah keluarkan surat pengantar perizinan ke pihak lain seperti kepolisian dan Lanud,” kata Putu.

Kemudian untuk pengambilan gambar di zona 2 (kawasan taman) harus memenuhi izin dari Lanud Adisutjipto Yogyakarta.

Penerbangan drone selain berizin juga mesti menggunakan prosedur free flight yang benar dengan mempelajari cuaca yang ada di sekitar Candi Borobudur baik zona 1 dan zona 2.

Namun yang terpenting, penerbangan drone di atas struktur bangunan candi dilarang.

“Untuk penerbangan drone di Candi Borobudur terutama di atas struktur bangunan candi dilarang keras. Kalau di zona 2 masih diizinkan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 terkait penerbangan drone,” ujar Putu.

Diungkap ke publik

Terkait kejadian tersebut, beberapa pihak mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengungkap kasus tersebut ke publik karena menyangkut pelestarian warisan nenek moyang bangsa.

Pemerhati dan Praktisi Kebijakan Heritage (Warisan Budaya), Jhohannes Marbun mengatakan peristiwa tersebut termasuk isu sensitif bagi masyarakat internasional karena menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap Candi Borobudur yang sudah menjadi warisan budaya dunia.

“Presedennya drone jatuh, berarti ada sesuatu yang alpa atau tidak dilalui secara baik dan benar. Itu satu hal yang perlu diketahui. Yang kedua, saya berpikir, apa untungnya kasus ini ditutup?" katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2020).

"Artinya apa, ketika ini ditutup, sementara Borobudur merepresentasikan kepentingan yang lebih luas begitu juga pemerintah, kan merepresentasikan kepentingan-kepentingan publik juga,” lanjut Marbun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor: Khairina, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/31/06070031/menyoal-drone-jatuh-di-kawasan-borobudur-tak-ada-kerusakan-candi-dan-balai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke