Salin Artikel

Napi Bisa Kendalikan Narkoba, Kepala Lapas Pekanbaru Mengaku Lalai

Napi tersebut ketahuan menggunakan ponsel dari dalam Lapas.

Barang bukti ponsel itu ditemukan ketika tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menjemputnya ke Lapas Pekanbaru, Kamis (29/10/2020).

"Barang bukti hanya handphone, karena barang bukti narkobanya tidak masuk di dalam (Lapas). Yang diminta kebetulan hanya handphone, karena untuk melihat komunikasi mengedarkan (narkotika) ke mana dan sebagainya," kata Pelaksana tugas Kepala Lapas Pekanbaru Alfonsus Wisnu Ardianto kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Terkait napi yang menggunakan ponsel di dalam Lapas, Alfonsus mengakui ada kelalaian dari pihaknya.

"Kami akui itu jelas ada kelalaian. Tetapi, kami selalu berusaha menjaga kebersihan terkait peredaran handphone di dalam. Tapi memang semua itu butuh kerja keras yang maksimal. Karena apa, karena hal-hal tersebut masih tetap terjadi," kata Alfonsus.

Sebelumnya, sejumlah petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau hendak memeriksa seorang napi yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika.

Namun, kepolisian tidak diizinkan masuk oleh petugas Lapas dengan alasan hari libur.

Pemeriksaan napi ini berawal dari penangkapan dua orang pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Riau, Rabu (28/10/2020).

Salah satu pelaku yakni Wandi (39) yang bekerja sebagai Polsuspas Lapas Pekanbaru.

Sedangkan satu pelaku lagi bernama Joko (29).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 2.010 kilogram sabu dan 1.970 butir happy five (H5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku peredaran sabu ini dikendalikan seorang napi berinisial S di Lapas Pekanbaru.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/30/23113811/napi-bisa-kendalikan-narkoba-kepala-lapas-pekanbaru-mengaku-lalai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke