Salin Artikel

Laporkan Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel, Denny Indrayana Gandeng Bambang Widjojanto

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana-Difriadi Drajat melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan petahana Sahbirin Noor ke Bawaslu Kalsel, Rabu (28/10/2020).

Paslon nomor urut 2 ini menggandeng mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.

Ada beberapa alat bukti pelanggaran yang dibawa tim kuasa hukum paslon Denny-Difriadi.

Usai bertemu dengan sejumlah anggota Bawaslu Kalsel, keduanya langsung menemui wartawan yang sudah menunggunya.

Menurut Bambang, pelanggaran ini memang harus dilaporkan karena ada beberapa unsur yang membuktikan petahana Sahbirin Noor melakukan pelanggaran Pilkada.

"Ini memang kami harus laporkan ke Bawaslu sebagai etika," singkat Bambang kepada Wartawan, Rabu.

Dikatakan Bambang, proses pilkada ini seharusnya bisa ditegakkan secara baik dan fair untuk membangun peradaban sebuah daerah.

"Kalau mau menegakkan pemilihan secara baik, maka bukan hanya sekadar memilih kepala daerah, tapi kita bisa membangun peradaban," tegasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani mengatakan, berkas laporan yang diajukan tim hukum Denny-Difriadi sudah diterimanya.

Dari berkas itu, kata Azhar, sejumlah barang bukti kebanyakan berupa file foto sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan petahana.

"Betul, kami sudah terima laporannya, untuk barang buktinya memang kebanyakan foto," ujar pria yang akrab disapa Aldo ini.

Aldo menegaskan, Bawaslu Kalsel akan memproses laporan ini dan segera melakukan kajian awal.

Kajian itu dilakukan untuk menentukan apakah laporan yang dilakukan sudah memenuhi seluruh unsur.

Termasuk memastikan seluruh bukti pelanggaran berupa foto memang dilakukan petahana pada Pilkada 2020 atau bukan.

"Syarat formal dan materil harus terpenuhi dan apakah itu dugaan pelanggaran pemilu, khususnya Pilkada 2020," tuturnya.

Untuk itu, lanjutnya, jika memang nantinya seluruh unsur-unsur terpenuhi, maka prosesnya akan dilanjutkan pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kalsel.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/28/22250021/laporkan-sahbirin-noor-ke-bawaslu-kalsel-denny-indrayana-gandeng-bambang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke