Salin Artikel

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Praperadilan

Sebelumnya, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Kemudian secara politik, kita akan minta Komisi III DPR untuk atensi atas kriminalisasi ini, karena sebelumnya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan ke polisi. Tapi, kenapa tetap diproses? Ini menunjukkan nyata-nyata kriminalisasi terhadap Bahar," kata Aziz kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Aziz menyatakan, pihaknya dan Bahar bin Smith akan menolak apabila diminta untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apa pun bentuknya terkait Habib Bahar, langkahnya langsung saja sidang di pengadilan, tidak perlu BAP. Jadi kalau mau kriminalisasi langsung saja, enggak usah berbelit-belit pakai formalitas prosedur yang ngawur dan ngarang itu," kata Aziz.

"Kita menolak untuk itu dan Habib Bahar juga menolak sesuai arahan kami kuasa hukum," kata dia.

Menurut Aziz, korban alias pelapor sebenarnya sudah menyatakan kesepakatan damai atas kasus penganiayaan yang terjadi pada 2018.

Aziz mengatakan, korban juga sudah mencabut laporan polisi.

"Kasusnya 2018 sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Jadi ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi sangat nyata," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018, dengan pelapor bernama Adriansyah.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/21234681/bahar-bin-smith-kembali-jadi-tersangka-pengacara-siapkan-praperadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke