Salin Artikel

Libur Panjang, ASN Madiun Tak Dilarang ke Luar Kota, Harus Rapid Test Saat Kembali

Namun, para ASN itu harus mendapat izin dari atasannya. Selain itu, mereka harus menjalani rapid test Covid-19 saat kembali dari luar kota.

Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi terjadinya penularan covid-19 pegawai yang ke luar daerah saat libur panjang.

“ASN yang keluar kota harus izin dan pulang harus rapid test,” kata Maidi di Madiun, Selasa (27/10/2020).

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada Rabu (28/10/2020) dan Jumat (30/10/2020). 

Maidi menambahkan, ASN yang tak mendapat izin dan tak menjalani rapid test Covid-19 saat kembali dari luar kota akan mendapat sanksi.

Ia pun meminta para ASN menjalani rapid test di puskesmas terdekat saat kembali dari luar kota.

“Kalau tidak sehat ya harus diisolasi dulu,” ungkap Maidi.

Lima pos pantau

Pemerintah Kota Madiun menyiapkan lima pos pantau mengantisipasi membludaknya warga luar yang masuk ke Kota Madiun saat libur panjang.


Lima pos pantau itu ditempatkan di pintu masuk ke Kota Madiun.

“Lima pos pantau sudah kami siapkan. Setiap pos dijaga 14 orang terdiri dari TNI, polisi, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan hingga PMI,” kata Maidi.

Maidi menegaskan, warga luar yang masuk Kota Madiun wajib mematuhi protokol kesehatan. Untuk pemeriksaan masker dilakukan secara berkala terutama di titik-titik keramaian.

Ia menginginkan setiap orang yang masuk dan pulang dalam kondisi sehat.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/21183191/libur-panjang-asn-madiun-tak-dilarang-ke-luar-kota-harus-rapid-test-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke