Salin Artikel

BCA Digugat Nasabah di Surabaya, Deposito Rp 5,4 Miliar Diklaim Tak Dapat Dicairkan

SURABAYA, KOMPAS.com - Anna Suryanti mengajukan gugatan untuk yang kedua kali ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia menggugat Bank Central Asia (BCA) soal hilangnya nilai deposito senilai Rp 5,4 milliar 4 tahun lalu.

Penasihat hukum penggugat, R Teguh Santoso, menuturkan, pihak Anna menggugat BCA dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara ini.

"Dua tahun lalu gugatan klien kami ditolak Pengadilan Negeri Surabaya karena kurang pihak," kata Teguh, saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Tahun ini, kliennya kembali mendaftarkan gugatan perdata No.353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty selaku penggugat dan selaku tergugat pihak BCA dan OJK.

Proses sidang gugatan kedua saat ini, kata dia, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan sedang dalam tahap pembuktian.

Dia menceritakan, kliennya pada 1988 mendepositokan uangnya pada BCA cabang Jalan Slompretan, Surabaya.

Ada 9 deposito yang disimpannya untuk persiapan hari tua dan masa depan anak-anaknya.

"Dari 9 deposito, 6 deposito diatasnamakan ketiga putra dan putrinya," kata Teguh.

Ketiga anaknya adalah Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty. Masing-masing mendapat dua deposito senilai Rp 4 juta dan Rp 5 juta.

Tiga deposito lainnya masing-masing Rp 10 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.

Pada 2016, dengan membawa berkas asli deposito, kliennya mendatangi kantor bank dimaksud untuk mencairkan deposito.

Namun, deposito disebut tidak bisa dicairkan karena hangus dan datanya hilang. Total dana deposito yang dicairkan sekitar Rp 5,4 miliar.


Gugatan ditolak karena kurang pihak, kliennya sempat menjalani mediasi.

"Saat mediasi, pihak bank menunjukkan surat keterangan bahwa deposito mereka sudah pernah dicairkan, anehnya bilyet asli masih ada pada klien saya," ujar dia.

Teguh menyebut, pihak bank wanprestasi dalam perkara ini.

"Pihak bank yang tidak menyerahkan hak-hak para penggugat untuk kembali memperoleh simpanan deposito beserta bunga yang dijanjikan," ujar dia.

Terpisah, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com membantah ada deposito nasabahnya yang hangus.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali, kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata dia.

Menurutnya, tuduhan penggugat tidak berdasar, karena deposito tersebut telah lama dicairkan.

"Bukti pencairan kami sampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini sedang berjalan," terang dia.

Menurut Hera, dalam menjalankan operasional perbankan, BCA mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, dia mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/26/16195031/bca-digugat-nasabah-di-surabaya-deposito-rp-54-miliar-diklaim-tak-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke