Salin Artikel

Libur Panjang Cuti Bersama, ASN Pemkot Denpasar Dilarang ke Luar Kota

DENPASAR, KOMPAS.com - Libur panjang dan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020 dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Terkait itu, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemerintahan Kota (Pemkot) Denpasar diminta untuk tidak bepergian saat libur panjang pada pekan depan.

Hal ini untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19.

"Pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar, Bapak Wali Kota meminta agar sementara menunda perjalanan atau agenda liburan dan pulang kampung," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dihubungi, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, kasus Covid-19 di Denpasar memang cenderung melandai. Namun, semua pihak tetap harus waspada menghindari penularan Covid-19.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Denpasar agar tak pulang kampung.

Sebab, dikhawatirkan mereka membawa virus tersebut ke kampung halamannya.

"Karena sudah ada transmisi lokal dan sulit terprediksi penyebarannya," kata dia.

Ia melanjutkan, warga dan wisatawan yang berlibur agar memperhatikan protokol kesehatan.


Kota Denpasar, kata Dewa Rai, telah memiliki Satgas Covid-19 yang menilai dan memverifikasi obyek dan tempat wisata yang telah menerapkan protokol kesehatan.

Sejauh ini, sudah ada 28 hotel, restoran, dan tempat wisata yang mengantongi sertifikat standar protokol kesehatan.

Kasus Covid-19 di Kota Denpasar bertambah sebanyak 23 orang pada Minggu (25/10/2020). Sementara kasus sembuh bertambah 21 orang.

Secara kumulatif, kasus positif tercatat sebanyak 3.152 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.922 orang (92,70 persen), meninggal dunia sebanyak 72 orang (2,28 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak 158 orang (5,02).

https://regional.kompas.com/read/2020/10/26/11360321/libur-panjang-cuti-bersama-asn-pemkot-denpasar-dilarang-ke-luar-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke