Salin Artikel

Dulu Perwira Polisi, Kini Dipecat dan Disebut Pengkhianat Bangsa

Mantan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram.

Pelaku dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Kita harap majelis hakim memberikan hukuman yang layak kepada pengkhianat bangsa ini," ujar Agung dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (25/10/2020).

Untuk itu IZ telah dipecat dan akan menjalani proses hukum.

"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan. Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," kata Agung.

Tersangka IZ dan rekannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dua orang pelaku sudah bersiap di dalam mobil Opel Blazer, yakni oknum perwira polisi IZ dan rekannya, HW, seorang wiraswasta.

Di Jalan Parit Indah, mereka menerima dua tas dari dua orang pesepeda motor.

Dua tas itu diduga berisi sabu-sabu.

Sebab kedua pelaku sudah merasa diintai oleh polisi dan segera melarikan diri.

Namun polisi langsung mengejar mobil pelaku hingga ke Jalan Arifin Achmad.

"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Agung.

Diwarnai tembakan

Petugas sampai menembak mobil dari sisi kanan untuk menghentikan mobil pelaku.

Hal tersebut membuat warga panik. 

Petugas pun menabrak mobil pelaku sampai beberapa kali.

Akhirnya pelaku dapat dihentikan. Dalam insiden itu, IZ tertembak di bagian lengan dan punggung.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Aprilia Ika, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/25/21064361/dulu-perwira-polisi-kini-dipecat-dan-disebut-pengkhianat-bangsa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke