Salin Artikel

Murung di Rumah, Seorang Remaja Putri Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pemuda

Kapolsek Jelai Hulu AKP Jamiad mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga melihat korban yang tampak murung.

“Saat ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka,” kata Jamiad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2020).

Kemudian, keluarga membawa korban ke Polsek Jelai Hulu untuk melaporkan kasus tersebut.

Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.

Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” ujar Jamiad.

Sebelum memperkosa, dua terduga pelaku menipu korban dengan mengatakan, telah ditunggu pacarnya di pondok ladang.

“Korban ternyata dibohongi. Dan di pondok lading itu, korban disetubuhi,” ucap Jamiad.  

Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal. Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur,” tegas Jamiad.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/24/18012061/murung-di-rumah-seorang-remaja-putri-ternyata-jadi-korban-pemerkosaan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke