Salin Artikel

Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Warga dan Tokoh Masyarakat Ikut Prihatin dan Terkejut...

Informasi langsung cepat menyebar ke warga Kota Tasikmalaya dan beberapa di antaranya mengaku ikut prihatin dan terkejut.

Enjang Zenal Mutaqqin (50 tahun), salah satu warga Kota Tasikmalaya, mengaku terkejut dengan penahanan kepala daerahnya oleh KPK.

Meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka, penahanan yang dilakukan kepada Wali Kota Tasikmalaya dinilai mendadak. 

"Sebagai warga, saya merasa terkejut karena selama ini Pak Wali selalu muncul dalam setiap kegiatan upaya penanganan Covid-19," jelas Enjang, Jumat sore.

Dikenal sarat prestasi

Enjang menilai sosok Wali Kota Tasikmalaya selama ini dikenal baik kepada warga. Selain itu, Budi dikenal sebagai memiliki banyak prestasi, terutama dalam kegiatan pembangunan.Enjang mengaku merasa kehilangan atas ditahannya Wali Kota Tasikmalaya.

"Saya sendiri merasakan apa yang telah dilakukannya semasa menjabat sebagai Wali Kota Tasikmalaya," tambah dia.

Hal sama diutarakan warga lainnya, Andri (34), mengaku kepala daerahnya dikenal banyak membangun infrastruktur di Kota Tasikmalaya.

Menurut dia, banyak pembangunan yang dilakukan olehnya selama menjabat sebagai Wali Kota dua periode terakhir.

"Zaman dia di Tasik ada bandara dan ada kampus Negeri. Saya merasa prihatin dengan penahanan Pak Budi sebagai tersangka oleh KPK," ujar dia.

Tokoh Tasik imbau warga percayakan proses hukum ke KPK

Sementara itu, salah satu tokoh ulama di Kota Tasikmalaya, ustaz Yanyan Albayani mengimbau kepada masyarakat untuk tak perlu gaduh dengan penahanan Wali Kota Tasikmalaya.

Ia meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

"Kita juga minta KPK menanganinya dengan benar. Tak boleh ada unsur politik. Ini diproses hukum murni, bukan sekadar pesanan," kata dia.

Sebagai ulama, ia menilai, Wali Kota Tasikmalaya cukup dekat dengan kalangannya. Banyak perhatian yang diberikan kepada pesantren.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat sore , KPK resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, seusai memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap DAK 2018.


Ditetapkan tersangka pada 2019

Budi sebelumnya ditetapkan tersangka setahun lalu seusai penggeledahan tim KPK di ruang kerjanya pada tahun 2018 lalu.

Sebelumnya, Budi diduga telah memberi suap senilai total Rp 700 juta kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan Kasus bermula ketika Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017 untuk membahas alokasi DAK tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

"Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Tersangka BBD bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK," kata Karyoto.

Pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencara TA 2018 sebesar Rp 32,8 miliar serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar.

Pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya dan kemudian Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk kota Tasikmalaya.

Setelah adanya komtimen tersebut, kata Karyoto, Budi didgua memberi uang sebesar Rp 200 juga kepada Yaya.Pada Desember 2017, Budi melalui perantaranya diduga kembali memberi uang sebesar Rp 300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

Imbas pengurusaan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, pada tahun anggaran 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.

"Kemudian pada sekitar April 2018 tersangka BBD kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut," kata Karyoto.

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/24/17372741/wali-kota-tasikmalaya-ditahan-kpk-warga-dan-tokoh-masyarakat-ikut-prihatin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke