Salin Artikel

6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun hingga Hamil Ditangkap, 1 Pelaku Masih Buron

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Sedangkan pemuda yang masih DPO itu masih dalam proses pencarian,” ujar Kapolsek Jenggawah AKP Ma’ruf, saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).

Penangkapan para tersangka setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban pada Rabu (21/10/2020).

Keenam tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMK berumur 15 tahun diperkosa oleh tujuh pemuda di Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah.

Pemerkosaan dilakukan di tiga titik dengan waktu yang berbeda.

Pencabulan pertama dilakukan oleh AR dan HL di rumah HL pada 29 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB.


Pencabulan kedua terjadi pada 5 September 2020 pukul 23.00 WIB di rumah BH. Pelakunya tiga orang, yakni LT, BH dan ER.

Kemudian, pencabulan ketiga dilakukan pada pukul 19 September 2020 pukul 24.00 WIB di areal persawahan desa tersebut. Pelaku pencabulannya adalah TH dan DY.

Modus dari pencabulan tersebut yakni korban diajak jalan-jalan kemudian dibawa ke rumah pelaku. Setelah itu, korban diberi minuman keras hingga mabuk.

Akibat kejadian itu, kini korban dalam kondisi hamil. (Penulis Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/24/06150041/6-pemerkosa-remaja-15-tahun-hingga-hamil-ditangkap-1-pelaku-masih-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke