Salin Artikel

Di Kota Padang Pilkada Berjalan, Pesta Pernikahan Dilarang

Larangan tersebut diatur dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Menurut Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, larangan mengadakan pesta pernikahan tersebut dilakukan karena kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang semakin tinggi.

Menanggapi larangan tersebut, perwakilan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang, Sumatera Barat, mendatangi Balai Kota Padang, Rabu (21/10/2020).

Mereka menuntut agar Wali Kota Padang mencabut surat edaran wali kota tentang larangan pesta pada masa Covid-19.

Menurut mereka surat edaran tersebut akan mematikan usaha dan banyak pekerja kehilangan pekerjaan.

"Kita minta surat edaran tersebut ditinjau lagi karena itu mematikan usaha kami yang sudah terdampak Covid-19," kata Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati saat beraudiensi di Balai Kota Padang, Rabu.

Wilda juga mengatakan aturan tersebut kan berdampak di usaha lain seperti catering, souvenir, penyewaan tenda, hingga penyewaan pelaminan.

"Ada banyak sektor yang terdampak. Jika pesta pernikahan ada, pasti ada makanan, suvenir, pelaminan dan lainnya," kata Wilda.

Selain itu Wilda juga mempertanyakan larangan tersebut dan membandingkannya dengan pelaksanaan pilkada yang tidak ditunda.

Termasuk membandingkan kegiatan lain yang diperbolehkan digelar di restoran dan kafe.

"Kami merasa tidak adil. Kenapa kafe, tempat hiburan malam, tidak dilarang juga. Bahkan MTQ nasional akan diadakan. Bahkan kampanye berjalan,” kata Wilda

Menanggapi protes tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian mengatakan jika Plt Wali Kota Padang Hendri Septa akan meninjau kembali surat edaran tersebut.

"Pak Hendri Septa mengatakan Pemkot Padang akan meninjau surat edaran tersebut dengan menerima masukan dari berbagai pihak," kata Arfian.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Perdana Putra | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/21/17570091/di-kota-padang-pilkada-berjalan-pesta-pernikahan-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke