Salin Artikel

Tersangka Penganiaya Polisi di Bandung Bertambah Jadi 10 Orang

Ketiga tersangka yang baru berinisial IR (37), MYR (23) dan URJ (24).

Terhadap ketiganya kini dilakukan penahanan.

"Kemarin dari hasil penyidikan bahwa, muncul tiga orang lagi, yang kemudian kemarin sudah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan juga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (21/10/2020).

Menurut Erdi, tiga orang tersebut yang berperan melakukan pengeroyokan terhadap satu anggota Polri di di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung.

"Sama-sama, melakukan pengeroyokan," ucap Erdi.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 7 tersangka.

Adapun 3 tersangka yang diketahui merupakan simpatisan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jabar dilakukan penahanan.

Sementara, empat tersangka lainnya tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Dengan bertambahnya tiga orang tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut, maka total seluruh tersangka menjadi 10 orang.

"Total ada 10 tersangka, 6 orang ditahan, 4 orang tidak," ucap Erdi.

Para tersangka dikenakan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/21/15382651/tersangka-penganiaya-polisi-di-bandung-bertambah-jadi-10-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke