Salin Artikel

Kebakaran Hanguskan 158 Rumah di Jayapura, Kerugian Ditaksir Capai Rp 20 Miliar

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas mengatakan, kerugian materiil dari insiden yang menghanguskan permukiman nelayan itu diperkirakan sekitar Rp 20 miliar.

"Kerugian akibat musibah itu ditaksir mencapai hingga Rp 20 miliar, namun yang jelas akan didata ulang," kata Gustav lewat keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

Polisi masih mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Menurutnya, kebakaran itu menjalar dengan cepat karena kawasan permukiman itu merupakan perumahan di atas laut berbahan kayu.

Gustav memastikan, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Untuk penyebab kebakaran masih didalami, di mana anggota akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengetahui penyebab kebakaran," kata dia.

Dari 158 rumah yang terbakar, ada 628 warga yang terpaksa mengungsi.

Saat ini, sebagian besar korban mengungsi di Kantor Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD), yang berada di seberang lokasi kebakaran.

"Ruangan yang dibuka (untuk korban kebakaran) adalah aula dan ruang pertemuan, ruangan tersebut kini dapat membantu kurang lebih 445 orang," ujar Kepala DPPAD Papua, Christian Sohilait.

Sementara itu, Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano memerintahkan jajarannya membantu para korban kebakaran.

Salah satu prioritas adalah siswa sekolah yang ikut menjadi korban.

"Tentunya dalam musibah ini ijazah para siswa pasti banyak yang  terbakar, saya sudah perintahkan untuk mendata agar diurus,” kata Benhur.

Sebelumnya diberitakan, Kebakaran besar terjadi di perumahan nelayan di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Senin (19/10/2020).

Perumahan yang sebagian besar berbahan kayu membuat api cepat menjalar dan menghanguskan 158 rumah.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/21/06280481/kebakaran-hanguskan-158-rumah-di-jayapura-kerugian-ditaksir-capai-rp-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke