Salin Artikel

Anggota Polisi Dianiaya Saat Berada di Warung Tuak

Akibatnya, anggota Polres Rohil ini mengalami luka-luka.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, pelaku penganiayaan berinisial PS (27).

"Pelaku sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan," kata Juliandi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2020).

Sementara itu, Brigadir SM mengalami luka robek di kening, luka robek di belakang telinga sebelah kiri dan luka di leher sebelah kiri.

Namun, korban saat ini sudah kembali bertugas seperti biasa di Polres Rohil.

"Korban sudah diberikan pengobatan. Luka  yang dialami korban ada yang dijahit. Kondisinya sudah membaik dan sekarang sudah masuk kerja lagi," sebut Juliandi.

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (16/10/2020) malam, di Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Awalnya, sekitar pukul 21.30 WIB, korban bersama seorang rekannya pergi duduk-duduk di sebuah warung tuak.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku yang dikenali korban datang bersama beberapa orang temannya untuk minum tuak.

Ketika sedang asyik minum tuak, pelaku tiba-tiba marah ketika temannya menuangkan tuak ke gelasnya.

Pelaku kemudian pergi untuk mengambil gelas di meja luar.

Melihat pelaku yang emosi di bawah pengaruh tuak, korban pun ikut keluar untuk menenangkan dengan cara memeluk pelaku.

"Korban mencoba menenangkan tersangka. Namun, karena miskomunikasi, korban memukulkan gelas kaca ke keninng korban hingga pecah," kata Juliandi.

Beberapa peminum tuak lainnya datang melerai dan menolong korban yang sudah terluka dan berdarah.

Tak lama setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Rohil.

"Anggota datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku. Pelaku dan barang bukti berupa pecahan gelas dibawa ke Polres Rohil," kata Juliandi.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/20/10482751/anggota-polisi-dianiaya-saat-berada-di-warung-tuak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke