Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/10/2020), hakim ketua Oyo Suroyo juga memerintahkan KPU Banggai untuk menetapkan pasangan calon petahana itu sebagai peserta Pilkada Banggai 2020.
Hermin Yatim mengaku puas dengan keputusan hakim PTTUN Makassar.
"Sekarang langkah kita melanjutkan konsolidaai yang sudah terencana dari awal dan tidak pernah terputus,” kata Herwin, dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Sedangkan Ketua KPU Banggai Zaidul Bahri Mokoaqow masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan PTTUN Makassar.
"Belum diputuskan, apakah menerima atau kasasi," sebut Zaidul.
Sebagai informasi, KPU menggugurkan pencalonan Herwin-Mustar sebagai peserta Pilkada Banggai 2020.
Pasangan calon petahana itu ditanyakan tidak memenuhi syarat karena melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Banggai saat tahapan Pilkada sudah bergulir.
Mutasi ASN jelang Pilkada dianggap melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/19/17022441/pttun-makassar-batalkan-keputusan-kpu-banggai-yang-gugurkan-paslon-petahana