Salin Artikel

Oknum ASN yang Tuduh Polisi Provokasi Demo Terancam 3 Tahun Penjara

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong, FM (41), oknum aparatur sipil negara (ASN) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terancam tiga tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin, dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/10/2020) malam.

Namun, sambung Tajudin, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, FM tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya di bawah 3 tahun penjara.

"Mengingat ancaman hukuman 3 tahun, maka, terhadap tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan," jelasnya.

Kata Tajudin, FM ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkain pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Kami sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dari lidik dan terlapor menjadi tersangka. Jadi sudah kita periksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, FM mengakui membuat status tersebut.


Sebelumnya diberitakan, seorang ASN di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang diunggah di akun media sosial miliknya.

Dalam unggahannya, FM menyebut demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Banjarmasin akan berjalan damai jika dikawal oleh pihak TNI.

"Demo hari ini di Banjarmasin akan damai ketika dikawal TNI. Namun, sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh. Kepada adik-adikku dan kawan sekalian yang demo, hati-hati penyusup dari intel berpakaian almamater, karena tadi tampak terlihat dari polda ada beberapa intel yang membawa almamater patut diduga ini provokasi yang dilakukan oleh mereka untuk rusuh," tulis FH di akun media sosialnya.

Kabag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin mengatakan, tuduhan FM tersebut tidak berdasar dan tanpa bukti.

"Postingan FM itu dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi Polri khususnya Polda Kalsel," pungkasnya.

 

(Penulis Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/19/12532101/oknum-asn-yang-tuduh-polisi-provokasi-demo-terancam-3-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke