Salin Artikel

Mahasiswa Mengaku Ditembak Peluru Karet Saat Demo, Kapolres Baubau: Tidak Ada Bekas luka Tembak

Ia disebut mengalami luka di lengan bagian kiri karena diduga terkena tembakan senjata api atau peluru karet.

Sebagai tim kuasa hukum korban, LBH Pospera telah resmi melaporkan dugaan penganiayaan dengan senjata api ke Mapolres Kota Baubau.

Laporan Polisi Nomor :LP/413/X/RES.7.4/2020/RES.BAU-BAU telah dimasukkan pada tanggal 14 Oktober 2020.

Kapolres sebut tak ada bekas luka tembak

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Candra Tangkari membantah jika anggotanya melakukan penembakan senjata api atau peluru karet kepada massa.

“Dugaan bahwa luka tersebut adalah bekas luka tembak atau peluru karet, sama sekali tidak benar. Tidak benar,” kata Rio saat konferensi pers di kantornya pada Jumat (16/10/2020).

Ia kemudian menujukkan sejumlah foto saat pemeriksaan senjata yang dipegang anggota polisi sebelum pengamanan unjuk rasa di Kantor DPRD Baubau.

Dari hasil penyelidikan, ia memastikan tidak ada satu pun bukti yang menguatkan jika ada penggunaan senjata api atau peluru karet saat pengamanan aksi demo.

Saat itu Rio juga memperlihatkan almamater mahasiswa yang masih utuh dan terlihat tak ada sobekan di bagian lengan kiri baju itu

Menurutnya, jika ada luka tidak tembus dan ada perlukaan maka akan ditemukan anak peluru atau serpihan peluru.

Ia menyebut saat identifikasi luka sang mahasiswa, tak ditemukan benda asing dalam luka tersebut.

“Pada saat kami melaksanakan identifikasi luka itu, tidak ditemukan adanya benda asing dalam luka tersebut. Jadi deskripsi luka yang kami temukan bahwa kekerasan ini akibat kekerasan tumpul bisa akibat oleh kayu, batu, atau besi,” jelas Kenangan.

Hal senada juga dijelaskan oleh perawat Lia yang menangani luka mahasiswa tersebut.

Ia bercerita saat mahasiswa tersebut datang berobat, ia bertanya penyebab luka di lengan kiri atas.

Mahasiswa tersebut mengaku terkena peluru karet. Namun saat diperiksa, ia tak menemukan sisa peluru karet.

“Dia (mahasiswa) itu berkata itu (luka akibat) terkena peluru karet. Terus teman saya mengatakan ‘coba periksa dulu jangan sampai ada sisa-sisa peluru karet di lukanya’. Saya periksa juga di lukanya itu tidak ada sisa-sisa dari peluru karet,” kata Lia

Jika senjata api digunakan saat aksi demonstrasi, ia menyebut sudah termasuk pelanggaran HAM berat.

“Senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang. Penggunaan senjata Api dalam aksi demontrasi itu sudah di luar proporsi dan pelanggaran HAM berat,” kata Agung melalui pesan pendeknya.

Ia menyatakan, polisi harus melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, dan independen dan mengusut tuntas kasus a quo.

“Proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa. Keluarga korban dan aktivis berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada impunitas hukum seperti yang selama ini terjadi,” tulisnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/17/13130031/mahasiswa-mengaku-ditembak-peluru-karet-saat-demo-kapolres-baubau--tidak-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke