Salin Artikel

Terlilit Utang Ratusan Juta Rupiah, Pria Ini Nekat Gelapkan Mobil Pamannya

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, RAG nekat menggelapkan mobil Hyundai Grand Avega milik pamannya karena terlilit utang kepada temannya.

“Pelaku terjerat utang pada temannya sebesar Rp 128 juta, kemudian nekat menjual mobil milik pamannya sebesar Rp 108 juta,” kata Ryan saat konferensi pers di Polres Magetan, Jumat (16/10/2020).

Saat menjual mobil tersebut, RAG berjanji menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dalam waktu dekat.

Namun, BPKB mobil tersebut tak kunjung diserahkan. Pembeli kemudian mendatangi rumah AS untuk menagih BPKB itu.

AS pun kaget mengetahui mobilnya dijual. Ia lalu melaporkan keponakannya ke polisi.

“Pembeli mendatangi pemilik mobil nagih BPKP. Pemilik kemudian melaporkan penggelapan tersebut,” katanya.

Pelaku sempat melarikan diri saat tahu dilaporkan ke polisi. Namun, polisi menangkap pelaku di Mojokerto.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/16/18552581/terlilit-utang-ratusan-juta-rupiah-pria-ini-nekat-gelapkan-mobil-pamannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke