Salin Artikel

Kasus Penyekapan Anggota Polri di Bandung, 6 Petinggi KAMI dan Saksi Lainnya Diperiksa

Seperti diketahui, Kamis (15/10/2020) kemarin, polda Jabar telah meminta keterangan kepada enam saksi yang merupakan petinggi KAMI Jabar, yakni Roby Win Kadir (Presidium KAMI), Prio (Presidium KAMI), Lusiana (Bendahara KAMI), Oktavianus (Aktivis KAMI), Amin Bukhairy (Aktivis KAMI) dan Wahyu Hidayati (Pemilik Posko KAMI).

Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih 7 jam mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sebanyak 10 pertanyaan lebih dilontarkan penyidik kepada para saksi ini.

"Ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada para petinggi dari KAMI yang terdiri dari presidium kemudian bendahara kemudian simpatisan, yang jelas enam orang dilakukan pemeriksaan kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago usai acara deklarasi menolak anarkis jawa barat damai yang dihadiri ormas se-Jawa Barat di salah satu hotel di Jalan Karangsetra, Kota Bandung, Jumat (16/10/2020).

Menurut Erdi, para petinggi KAMI ini dimintai keterangan terkait penganiayaan anggota Polri di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung beberapa waktu lalu.

"Diduga mereka mengetahui makanya dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan, apakah yang bersangkutan itu mengetahui kejadian tersebut dan sejauh mana keterlibatannya," ucapnya.

Dari kasus penganiayaan anggota Polri ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka, tiga diantaranya dilakukan penahanan dan lainnya masih pendalaman peran.

Lebih lanjut, Erdi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada penambahan tersangka. Penyidik Polda Jabar masih melakukan pendalaman.

"Penambahan tersangka sementara belum," ujarnya.

"Mungkin bisa dikembangkan dan Insya Allah dalam waktu dekat akan ditentukan tersangka," ucap Erdi.

Tak hanya enam orang petinggi KAMI, polisi pun akan memanggil saksi lainnya yang diduga melihat dan mengetahui penganiayaan anggota di Jalan Sultan Agung itu.

"Ada, saksi lain akan dipanggil dari yang ada di Jalan Sultan Agung itu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direskrimum Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap tujuh orang terkait penyekapan dan penganiayaan seorang anggota polri di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kota Bandung pascakericuhan penolakan omnibus law Cipta Kerja.

Dari tujuh tersangka ini, tiga orang dilakukan penahanan, belakangan diketahui bahwa ketiga orang tersebut merupakan simpatisan KAMI.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/16/15295011/kasus-penyekapan-anggota-polri-di-bandung-6-petinggi-kami-dan-saksi-lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke