Pemuda tersebut diduga sebagai penyusup dan bukan bagian dari mahasiswa yang berunjuk rasa.
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, pemuda itu berinisial YPS, berusia 25 tahun.
Dia tercatat sebagai warga Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menduga pemuda berjaket merah tersebut mengalami gangguan jiwa.
''Saat dimintai keterangan sama petugas, jawabannya selalu ngawur,'' kata Sumarni kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (14/10/2020).
Polisi berusaha mencari keluarga pemuda tersebut.
Polisi kemudian mendapat informasi dari keluarga bahwa pemuda itu pernah mengalami kecelakaan.
''Pemuda ini pernah jatuh kecelakaan sehingga agak terganggu,'' ujar Sumarni.
Menurut Sumarni, untuk mengetahui kepastiannya, pemuda itu akan menjalani tes kejiwaan.
Polisi juga akan memeriksa rekam medis pemuda tersebut di rumah sakit.
''Kita menunggu hasil pemeriksaan dari dokter. Kalau gangguan jiwa, kami sarankan pemuda ini dirawat di rumah sakit jiwa," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda diamankan dari aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Saat itu, ratusan mahasiswa UMMI menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/16/06415131/pemuda-yang-ditangkap-saat-demo-di-sukabumi-diduga-alami-gangguan-jiwa