Salin Artikel

Jumlah Pengunjung Lebih dari 50 Persen Kapasitas, Pemilik Usaha Kena Denda Rp 2,5 Juta

Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 dan ditanda tangani oleh Plt Wali Kota Padang Hendri Septa.

"Bagi pelaku usaha khususnya cafe/restoran/rumah makan/karoke/bar diperbolehkan beraktifitas dengan ketentuan jumlah kursi/tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan dan membuat pembatas/jarak antara kursi/tempat duduk dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan mengutamakan layanan bawa pulang," demikian bunyi surat edaran Plt Wali Kota Padang yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Bagi yang melanggar akan menerima sanksi seperti teguran tertulis, kemudian denda adminitrasi paling sedikit Rp 1,5 juta dan paling banyak Rp 2,5 juta.

Pesta perkawinan dilarang

Dalam surat edaran tersebut juga melarang masyarakat menggelar pesta perkawinan di gedung dan rumah mulai 9 November 2020 mendatang.

Bagi masyarakat yang tetap ingin menggelar pesta perkawinan cukup dengan menggelar akad nikah saja di kantor KUA, rumah ibadah atau rumah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Bagi yang tetap menggelar pesta pernikahan akan dibubarkan oleh petugas dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Mencabut surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.392/BPBD-pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang pelaksanaan pesta perkawinan dalam masa pola hidup baru, " bunyinya.

Surat edaran wali kota tersebut akan ditinjau lagi jika kasus Covid-19 sudah bisa dikendalikan oleh Pemerintah Kota Padang.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/16035361/jumlah-pengunjung-lebih-dari-50-persen-kapasitas-pemilik-usaha-kena-denda-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke