Salin Artikel

Jadi Tersangka, Admin Grup WhatsApp Provokasi Demo di Kalbar Tidak Ditahan

PONTIANAK, KOMPAS.com - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menemukan grup WhatsApp “Futsal” yang diduga menyebarkan informasi hoaks dan memprovokasi saat demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam pengungkapan ini, satu orang admin grup tersebut berinisial YA ditangkap.

YA sendiri diketahui adalah seorang pelajar berusia 17 tahun.

Kasubdit V Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Dudung Setiawan menerangkan, YA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam tiga tahun penjara.

“Statusnya sudah tersangka, dia dijerat dengan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Dudung kepada Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Kendati demikian, lanjut Dudung, polisi tidak melakukan penahanan terhadap YA.

“Yang bersangkutan tidak ditahan. Dia hanya wajib lapor,” ujar Dudung.

Diberitakan, pada Jumat (9/10/2020), tim siber Polda Kalbar berhasil menemukan dan mengamankan satu orang pelaku berinisial YA yang membuat grup WhatsApp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti unjuk rasa di Kota Pontianak.

Diketahui, YA sebelumnya mengikuti kegiatan konsolidasi aksi demonstrasi di salah satu kampus Kota Pontianak. Setelah mengikuti kegiatan konsolidasi itu, YA membuat grup whatsapp dengan nama “Futsal” yang terdiri dari 11 anggota.

“Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan cat pilox (cat semprot),” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Donny menegaskan, karena postingan tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan YA dengan barang bukti tangkapan layar telepon dari grup WhatsApp tersebut.

“Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya,” tegas Donny.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/14/13135631/jadi-tersangka-admin-grup-whatsapp-provokasi-demo-di-kalbar-tidak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke