Salin Artikel

Cabup Petahana Ogan Ilir Didiskualifikasi KPU, Kampanye Jalan Terus Sampai Ada Putusan MA

Keputusan itu diumumkan KPU Ogan Ilir pada Senin (12/10/2020) malam. 

Pasca-kejadian tersebut, jajaran pengurus DPD PDI-P Sumatera Selatan langsung mengumpulkan pengurus DPC PDIP Ogan Ilir hingga pengurus tingkat kecamatan di Kantor DPC PDIP Ogan Ilir, Selasa (13/10/2020). 

Wakil Kepala Bidang Ideologi dan Organisasi DPD PDI-P Sumatera Selatan Susanto Aziz dikonfirmasi usai pertemuan mengatakan, pihaknya memastikan bahwa pasangan cabup petahana Ilyas-Endang akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). 

Pendukung diingatkan agar tak rusak nama baik PDI-P

Mereka juga berkomitmen untuk tidak akan melakukan upaya yang dapat merusak nama baik partai.

"Kami diinstruksikan oleh Ketua Dewan Provinsi PDI Perjuangan untuk datang ke Ogan Ilir guna memberikan dukungan semangat kepada kader PDI-P di Ogan Ilir. Kami juga mengingatkan kader bahwa perjuangan belum selesai dan masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung," kata Susanto Aziz melalui telepon ke Kompas.com, Selasa (13/10/2020). 

"Kami juga menginstruksikan kepada kader dan pendukung Ilyas-Endang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan nama baik partai," tambahnya.

Didiskualifikasi KPU, tapi tetap kampanye 

Susanto Aziz menambahkan, pasangan cabup petahana Ilyas-Endang akan tetap melakukan kampanye. Sebab, tidak ada aturan yang melarang pasangan Ilyas-Endang berkampanye sebelum turun keputusan MA. 

"Orang boleh saja mengatakan ini dan itu tapi kami juga punya bukti, nah buktinya akan kita adu, kita akan tetap melakukan kampanye hingga ada keputusan MA," katanya lagi

Sementara Juru Bicara Tim Pemenangan paslon lain, yakni paslon Panca Mawardi-Ardani Arwin Novansyah yang dihubungi via telepon tidak bersedia mengomentari soal keputusan Bawaslu dan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi pasangan calon Ilyas-Endang.

Menurut Arwin soal keputusan diskualifikasi itu adalah ranah Bawaslu dan KPU Ogan Ilir. Panca-Ardani tidak dalam kapasitas untuk mengomentarinya.

"Maaf kami tidak akan berkomentar soal keputusan itu, saat ini kami sedang fokus melakukan kampanye untuk mendapat dukungan masyarakat Ogan Ilir pada tanggal 9 Desember nanti," katanya.

Pelanggaran itu karena Ilyas Panji Alam melakukan mutasi pejabat ASN 6 bulan sebelum penetapan bakal calon yang maju pilkada. 

Dalam pasal 2 tertulis, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dan Menteri"

Sedangkan pasal 3 tertulis, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. 

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/17284011/cabup-petahana-ogan-ilir-didiskualifikasi-kpu-kampanye-jalan-terus-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke