Salin Artikel

Demo Warga Minta Pembangkit Listrik Arun Dihentikan gara-gara Bising dan Bikin Dinding Retak

Mereka memprotes suara pembangkit yang berisik, getaran mesin itu bahkan merusak dinding rumah warga.

Aparatur Desa Meuriah Paloh, Muhammad MY, dalam orasinya menyebutkan, perusahaan telah berkali-kali diminta untuk mengatasi gangguan suara dan getaran yang ditimbulkan oleh pembangkit listrik itu.

“Kita minta pengoperasian pabrik PLTMG Arun 2 dihentikan sementara, sampai kondisi normal dan tidak bising lagi. Jangan sampai semua rumah warga retak karena getaran mesin itu,” sebut Muhammad kepada Kompas.com di lokasi demo, Selasa (13/10/2020). 

“Kami juga mendesak pemerintah daerah dan Gubernur Aceh untuk mencabut izin operasional perusahaan PLTMG Arun 2 karena dianggap gagal dalam pelaksakan amdal (mengabaikan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta mengabaikan Permendagri Nomor 48 tahun 2002), tambahnya.

Pedemo juga mendesak agar perusahaan memberikan ganti rugi terhadap rumah warga yang retak dan rusak. 

Serta, agar perusahaan memberikan kompensasi sosial masa panik akibat kebisingan pabrik dan merehab ganguan fisik, sosial masyarakat atau lingkungan.

Para pedemo terlihat membawa poster dan spanduk. Mayoritas pedemo adalah kaum ibu. Sisi lain, puluhan polisi mengawal kasus itu.

Penjelasan manajemen

Sementara itu, Manajer Proyek PLTMG Arun 2, Subrata, di depan pedemo menyebutkan, perusahaan akan melakukan verifikasi lapangan ke rumah warga.

“Kami akan hentikan beberapa mesin yang tidak menggunakan peredam suara," katanya.

"Sisi lain, kami akan tinjau kondisi lapangan di rumah masyarakat bagaimana. Dari sisi aturan, semua perusahaan kami sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/16305941/demo-warga-minta-pembangkit-listrik-arun-dihentikan-gara-gara-bising-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke