Salin Artikel

49 Permohonan Paspor Ditolak karena Terindikasi Ingin Jadi TKI Ilegal

Permohonan itu ditolak karena terindikasi digunakan pemohon sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di luar negeri.

"Mau jadi tenaga TKI ke luar negeri tapi non prosedural. Katanya mau ke keluarga, tapi ketika ditanya detail mau kerja di luar negeri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Selasa (13/10/2020).

Ramdhani mengatakan, pihaknya memiliki keahlian untuk menyeleksi penerbitan paspor.

"Kita punya keahlian tersendiri dalam menyeleksi pelayanan paspor. Pada saat ada pertanyaan yang mengarah ke sana, mereka sendiri (pemohon) akhirnya mengakui," jelasnya.

Rata-rata, pemohon paspor semula mengaku hendak liburan ke negara yang dituju. Ada juga yang mengaku hendak mengunjungi keluarganya di negara tersebut.

Namun, akhirnya mereka mengaku membuat paspor untuk bekerja di negara lain.

"Mereka mengaku mau liburan, mereka mau wisata, cuma kita melihat gestur juga, penampilan juga, melihat juga perjalanan dia sebelumnya. Hal-hal itu bisa kita determinasi," jelasnya.

Ramdhani menyebutkan, kebanyakan negara yang dituju oleh pemohon paspor tersebut adalah Arab Saudi, Malaysia, dan Hong Kong.

"Hal ini adalah upaya yang realistis yang dilakukan rekan-rekan dalam mencegah proses perdagangan manusia," ungkapnya.

Di periode yang sama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga menerbitkan 6.638 paspor baru, 1.085 paspor elektronik, 3.379 paspor pengganti, 28 paspor penggantian halaman penuh, 14 paspor penggantian karena rusak, dan 57 paspor penggantian karena hilang.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/15110381/49-permohonan-paspor-ditolak-karena-terindikasi-ingin-jadi-tki-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke